Edward: Kasus Blok Ramba adalah Sengketa Wanprestasi Biasa



JAKARTA. Edward Soeryadjaya menegaskan bahwa kasus Blok Ramba adalah sengketa wanprestasi (ingkar janji) biasa dan bukan kasus tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ini kasus sederhana hanya sengketa wanprestasi biasa." kata Edward Soeryadjaya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/6). Karena itu, Edward mengklaim punyak hak untuk mengambil alih kepemilikan Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL). "Saya punya hak untuk melakukan itu," katanya.Edward adalah pemilik Precious Treasure Global Incoporation (PTGI). Melalui perusahaan itu, Edward memberi pinjaman kepada ETRL sebesar US$25 juta yang dipakai untuk membeli 100% hak pengelolaan Blok Ramba dari ConocoPhilips.Mengklaim bahwa ETRL telah melakukan wanprestasi, pada 1 September 2008 Aditya Wisnuwardana yang tidak lain putra Edward dan wakil direksi PTGI di ETRL mengambilalih seluruh managemen dan aset ETRL. Tidak terkecuali dana operasional ETRL di BNI cabang Musi Palembang US$ 10 juta. Uang sebesar US$10 juta itu kemudian dialih kesejumlah pihak yakni Sutrisno Bachir tanggal 4 September 2008 sebesar US$400,027, Rodyk & Davidson LLP tanggal 16 September 2008 sebesar US$137,432, Stamford Law Corporation tanggal 16 September 2008 sebesar US$17 juta, Manwani Santos Tekchand tanggal 22 September 2008 sebesar US$1,239,660.93, dan Sutrisno Bachir tanggal 25 September 2008 US$387,949.Tindakan itu menimbulkan kerugian terhadap ETRL dan tidak terkecuali Elnusa yang merupakan nak perusahaan Pertamina, selaku pemegang saham 25% ETRL juga mengalami kerugian. Sehingga Aditya bersama Franciscus Dewana Darmapuspita menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi