KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 12 tahun 6 bulan penjara kepada pengusaha Edward Soeryadjaya. Putusan dibacakan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (10/1/2019) sore. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suharso, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/1). Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti senilai Rp 25,6 miliar paling lambat 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda akan disita atau diganti hukuman kurungan selama 1 tahun.
Edward Soeryadjaya divonis 12,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 12 tahun 6 bulan penjara kepada pengusaha Edward Soeryadjaya. Putusan dibacakan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (10/1/2019) sore. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suharso, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/1). Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti senilai Rp 25,6 miliar paling lambat 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda akan disita atau diganti hukuman kurungan selama 1 tahun.