JAKARTA. Kasus korupsi pengelolaan ladang minyak Blok Ramba di Sumatera Selatan rupanya sempat menyeret taipan Edward Soeryadjaya sebagai tersangka. Namun kemudian status tersangka itu kemudian hilang begitu saja seiring dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya. "Oleh penyidik di SP3 untuk Edward. Sebelumnya itu kami mendapat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama Edward dan Aditya. Tapi yang dilanjutkan hanya kasus Aditya saja," kata Nova Elida Saragih, Jaksa Penuntut Umum, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (9/6).Terkait keluarnya SP3 tersebut, Nova sampai saat ini mengaku masih heran. Pasalnya pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum mendapat pemberitahuan adanya SP3 terhadap Edward. "Ini juga masih katanya di SP3, soalnya hingga saat ini kita belum dapat," katanya.Terkait pernyataan Edward Soeryadjaya bahwa kasus ini sebenarnya adalah sengketa kepemilikan saham biasa. Dimana terjadinya pengambilalihan perusahaan Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL) lantaran karena adanya fakta wanprestasi. Nova menegaskan bahwa hal itu merupakan pendapat sumir. "Harusnya dia jadi terdakwa. Jangan sesumir itu dong," ujarnya. Jaksa Penuntut Umum, pada persidangan telah menghadirkan saksi terakhir yakni Utaryo Suwanto, salah satu pemegang saham Tristar Global Holding Corporation (TGHC). Dalam kesaksiannya, Utaryo yang menyebut pengambilihan saham tak sesuai prosedur. "Adanya pengalihan saham itu kita laporkan kepada Polda Metro Jaya," kata Utaryo.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Edward Soeryadjaya Sempat jadi Tersangka Korupsi Blok Ramba
JAKARTA. Kasus korupsi pengelolaan ladang minyak Blok Ramba di Sumatera Selatan rupanya sempat menyeret taipan Edward Soeryadjaya sebagai tersangka. Namun kemudian status tersangka itu kemudian hilang begitu saja seiring dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya. "Oleh penyidik di SP3 untuk Edward. Sebelumnya itu kami mendapat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama Edward dan Aditya. Tapi yang dilanjutkan hanya kasus Aditya saja," kata Nova Elida Saragih, Jaksa Penuntut Umum, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (9/6).Terkait keluarnya SP3 tersebut, Nova sampai saat ini mengaku masih heran. Pasalnya pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum mendapat pemberitahuan adanya SP3 terhadap Edward. "Ini juga masih katanya di SP3, soalnya hingga saat ini kita belum dapat," katanya.Terkait pernyataan Edward Soeryadjaya bahwa kasus ini sebenarnya adalah sengketa kepemilikan saham biasa. Dimana terjadinya pengambilalihan perusahaan Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL) lantaran karena adanya fakta wanprestasi. Nova menegaskan bahwa hal itu merupakan pendapat sumir. "Harusnya dia jadi terdakwa. Jangan sesumir itu dong," ujarnya. Jaksa Penuntut Umum, pada persidangan telah menghadirkan saksi terakhir yakni Utaryo Suwanto, salah satu pemegang saham Tristar Global Holding Corporation (TGHC). Dalam kesaksiannya, Utaryo yang menyebut pengambilihan saham tak sesuai prosedur. "Adanya pengalihan saham itu kita laporkan kepada Polda Metro Jaya," kata Utaryo.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News