KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efek dalam dana urunan atau crowdfunding bisa diperdagangkan. Namun, dengan sejumlah syarat. Mengacu pada POJK 57/2020, hanya crowdfunding dengan basis efek ekuitas yang bisa diperdagangkan. Ini pun berupa efek atau saham yang telah didistribusikan paling singkat satu tahun sebelum perdagangan efek. Transaksi yang dilakukan juga hanya dapat dilakukan antar sesama pemodal yang terdaftar pada penyelenggara crowdfunding.
Efek crowdfunding bisa diperdagangkan, simak sejumlah syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efek dalam dana urunan atau crowdfunding bisa diperdagangkan. Namun, dengan sejumlah syarat. Mengacu pada POJK 57/2020, hanya crowdfunding dengan basis efek ekuitas yang bisa diperdagangkan. Ini pun berupa efek atau saham yang telah didistribusikan paling singkat satu tahun sebelum perdagangan efek. Transaksi yang dilakukan juga hanya dapat dilakukan antar sesama pemodal yang terdaftar pada penyelenggara crowdfunding.