Efek derivatif, pendapatan baru sekuritas



JAKARTA. Perusahaan efek bakal memiliki sumber pendapatan baru dari layanan efek derivatif. Layanan yang difasilitasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) ini berpotensi memberikan pendapatan Rp 30 miliar per tahun. Mengutip situs resmi BEI, efek derivatif merupakan kontrak perjanjian untuk memperjualbelikan aset atau komoditas dengan kesepakatan tertentu. Instrumen yang menjadi dasar layanan itu merupakan derivatif keuangan.Instrumen derivatif antara lain saham, obligasi, indeks saham, dan indeks obligasi. Nantinya, produk ini bisa digunakan sebagai sarana lindung nilai atau hedging. "Masing-masing anggotabursa (AB) bisa dapat Rp 30 miliar per tahun jika frekuensi kontrak derivatif kita bisa menyamai Malaysia," kata Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Kamis (7/3). Selama ini, kontrak derivatif di pasar modal Malaysia mencapai 34.000 kontrak per hari.Tapi, Samsul menggaris bawahi, tidak semua AB bisa menjadi distributor layanan efek derivatif. BEI memiliki klasifikasi tersendiri. Sampai saat ini, baru ada 15 AB yang memperoleh restu BEI. Samsul menargetkan, ada 45 AB yang bisa memberikan layanan efek derivatif untuk tahun 2013 ini.Efek derivatif sebenarnya produk yang sudah ada sejak lama. Tapi belakangan, manajemen BEI kembali merevitalisasi fasilitas ini supaya lebih berkarakter. Tujuannya semakin banyak nasabah institusi yang memakai layanan ini.BEI akan terus menyosialisasikan efek derivatif, tapi hanya untuk kalangan tertentu. Caranya, AB wajib mengklasifikasi nasabah institusi yang dianggap layak memperoleh sosialisasi BEI. "Kami tidak menutup pintu untuk investor baru, tapi kami juga tak merekomendasikan mereka menggunakan layanan ini jika belum paham tentang efek derivatif," ujar Samsul.Anggota bursa menyambut positif fasilitas efek derivatif. Banyak perusahaan efek yang berbondong-bondong mendaftarkan diri. PT Kresna Graha Sekurindo (Kresna Securities), salah satunya. "Prospeknya sangat menarik. Kami ingin mendaftar, tapi kami perlu mempersiapkan internal perusahaan terlebih dahulu," ujar Ocky Budiyanto, Direktur Kresna Securities.Menurutnya, perlu ada pemahaman baru, khususnya tentang regulasi efek derivatif bagi para penjual. Selama ini, hanya penjual di lapangan yang paham betul semua regulasi pasar modal. Sementara pemahaman regulasi untuk penjual di back office tidak sebaik yang ada di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: