KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Darma Henwa Tbk (DEWA) buka suara terkait rencana penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) alias private placement. Dalam jawaban atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia, Jumat (17/11), DEWA menjawab ihwal risiko yang akan dilakukan jika pemegang saham tidak menyetujui rencana private placement untuk penyelesaian utang. Ini mengingat pemegang saham existing akan terdilusi sebesar 45,53% akibat private placement. Direktur dan Sekretaris Perusahaan DEWA Ahmad Hilyadi berkeyakinan pemegang saham akan menyetujui rencana penyelesaian kewajiban dengan PMTHMETD. Ini karena private placement yang dilakukan dapat memperkuat struktur permodalan dengan rasio utang terhadap ekuitas yang menurun.
Kemudian, aksi korporasi ini dapat meningkatkan profitabilitas DEWA dengan menurunnya beban keuangan. Selain itu, menurunnya rasio utang terhadap ekuitas atau debt to equity ratio (DER) dapat meningkatkan fleksibilitas DEWA dalam mencari pendanaan baru untuk ekspansi di masa mendatang. Hilyadi juga mengklaim private placement ini bisa meningkatkan nilai investasi dari pemegang saham. Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham Darma Henwa (DEWA) yang Tertekan Sejak Awal Pekan Ini Namun, dalam hal DEWA tidak memperoleh persetujuan pemegang saham, DEWA akan mengkaji opsi-opsi terbaik untuk penyelesaian utang kepada pihak kreditur. “Darma Henwa memastikan bahwa PMTHMETD adalah pendekatan yang terbaik bagi seluruh pihak, termasuk kreditur dan pemegang saham,” tulis Hilyadi dalam keterbukaan informasi di laman BEI, Jumat (17/11) DEWA akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 18 Desember 2023 mendatang untuk meminta persetujuan private placement ini. Adapun emiten kontraktor pertambangan ini berencana untuk melakukan penerbitan sebanyak 18,26 miliar saham biasa Seri B dalam private placement. Aksi korporasi ini digelar untuk memperbaiki posisi keuangan DEWA, yakni untuk pelunasan kewajiban. Private placement akan dilaksanakan pada harga pelaksanaan sebesar Rp 50 per saham. Seluruh saham seri B yang diterbitkan dalam private placement akan digunakan untuk penyelesaian kewajiban DEWA kepada para pemberi pinjaman. Berdasarkan laporan keuangan interim konsolidasian per 30 Juni 2023, DEWA memiliki sejumlah kewajiban kepada sejumlah pemberi pinjaman, diantaranya kepada PT Madhani Talatah Nusantara (MTN), dimana MTN memiliki hak tagih sejumlah alias utang usaha senilai Rp 783,84 miliar yang jatuh tempo. Utang ini terjadi atas pemberian jasa pertambangan dan penyewaan alat berat Baca Juga: Rasio Keuangan Darma Henwa (DEWA) Akan Membaik Setelah Private Placement Pada tanggal 11 Oktober 2023, DEWA dan MTN membuat perjanjian penyelesaian atas kewajiban DEWA kepada MTN yang antara lain memuat ketentuan bahwa terhadap sebagian dari utang usaha sebesar Rp 554,48 miliar akan diselesaikan melalui konversi seluruh pokok utang usaha menjadi saham biasa Seri B DEWA sebanyak 11,08 juta saham dengan harga Rp 50 per saham.