KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan, efek efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah mengakibatkan pembayaran dan tunjangan gaji pegawai hanya mampu dibayarkan hingga Mei 2025. Sekjen MK Heru Setiawan mengungkapkan, MK terkena dampak efisiensi anggaran sebesar Rp 226,1 miliar dari total pagu sebesar Rp 611,4 miliar. Akan tetapi, dari pagu tersebut sudah digunakan sebesar Rp 316,3 miliar, atau terealisasi 51,73%. “Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan hingga akhir tahun Rp 69,04 miliar,” tutur Heru saat melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2).
Heru mengungkapkan, dari pemangkasan anggaran tersebut, berdampak pada pembayaran gaji dan tunjangan. Dari sisa anggaran Rp 69,04 miliar tersebut, sebesar Rp 45,09 miliar akan dibayarkan untuk tunjangan dan gaji pegawai, namun hanya mampu dibayarkan sampai Mei 2025. Baca Juga: Anggaran Dipangkas Rp 74,7 Miliar, Komisi Yudisial Sebut Bisa Berdampak ke Pelayanan