Efek insentif pajak UKM tergantung keberhasilannya mendongkrak belanja masyarakat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhir pekan lalu resmi mengeluarkan aturan pemotongan tarif pajak penghasilan final UMKM dari 1% menjadi 0,5% yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Aturan ini sebagai pengganti peraturan lama PP No 46/2013. Implementasi aturan ini akan berlaku efektif pada 1 Juli 2018.

Lalu, bagaimana efek pemangkasan pajak UMKM ini terhadap permintaan kredit UMKM perbankan?


Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan hal ini tergantung pada keberhasilan insentif pajak UMKM tersebut dalam mendorong permintaan belanja masyarakat lebih banyak.

"Melalui penjual berskala UMKM," kata Halim kepada kontan.co.id, Senin (25/6).

Heri Purwanto, Direktur Bank Bukopin menambahkan, pemangkasan pajak UMKM ini diharapkan bisa mendukung bisnis UMKM. "Diharapkan minimal dapat membantu penurunan bisnis ini secara global," kata Heri kepada kontan.co.id, Senin (25/6).

Suprajarto, Direktur Utama BRI mengatakan penurunan tarif akan membantu para pelaku UMKM untuk lebih mengembangkan usaha dan meningkatkan investasi karena beban pajaknya menjadi lebih kecil.

Sebagai gambaran, sampai April 2018, kredit UMKM industri perbankan sebesar Rp 893,3 triliun atau naik 10,63% year on year (yoy). Kredit UMKM ini 57% disalurkan oleh bank BUMN sedangkan 34% disalurkan oleh bank swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi