KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhir pekan lalu resmi mengeluarkan aturan pemotongan tarif pajak penghasilan final UMKM dari 1% menjadi 0,5% yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini sebagai pengganti peraturan lama PP No 46/2013. Implementasi aturan ini akan berlaku efektif pada 1 Juli 2018. Lalu, bagaimana efek pemangkasan pajak UMKM ini terhadap permintaan kredit UMKM perbankan?
Efek insentif pajak UKM tergantung keberhasilannya mendongkrak belanja masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhir pekan lalu resmi mengeluarkan aturan pemotongan tarif pajak penghasilan final UMKM dari 1% menjadi 0,5% yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini sebagai pengganti peraturan lama PP No 46/2013. Implementasi aturan ini akan berlaku efektif pada 1 Juli 2018. Lalu, bagaimana efek pemangkasan pajak UMKM ini terhadap permintaan kredit UMKM perbankan?