JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta perbankan menyerahkan data pemegang kartu kredit. Program pengumpulan data kartu kredit merupakan bagian dari upaya pengawasan atas kepatuhan pembayaran pajak.Secara aturan, ada sanksi bagi institusi yang sudah diminta datanya oleh otoritas pajak tetapi tidak menyerahkan, yaitu sanksi pidana. “Karena ada pasal 35 A UU KUP. Bagi institusi yang sudah diminta tapi tidak menyerahkan itu pidana. Bukan hanya perbankan,” kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi kepada KONTAN, Selasa (28/3).Direktur Eksekutif lembaga perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, sanksi di Pasal 35A UU KUP memang mungkinkan adanya sanksi pidana apabila tidak memenuhi kewajiban dari DJP. Namun menurutnya, sebaiknya sanksi pidana tersebut tidak perlu.
Efek jika bank tak lapor kartu kredit dipidana
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta perbankan menyerahkan data pemegang kartu kredit. Program pengumpulan data kartu kredit merupakan bagian dari upaya pengawasan atas kepatuhan pembayaran pajak.Secara aturan, ada sanksi bagi institusi yang sudah diminta datanya oleh otoritas pajak tetapi tidak menyerahkan, yaitu sanksi pidana. “Karena ada pasal 35 A UU KUP. Bagi institusi yang sudah diminta tapi tidak menyerahkan itu pidana. Bukan hanya perbankan,” kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi kepada KONTAN, Selasa (28/3).Direktur Eksekutif lembaga perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, sanksi di Pasal 35A UU KUP memang mungkinkan adanya sanksi pidana apabila tidak memenuhi kewajiban dari DJP. Namun menurutnya, sebaiknya sanksi pidana tersebut tidak perlu.