JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk mencabut relaksasi restrukturisasi kredit yang sejak 2015 diterapkan di perbankan. Ini mempertimbangkan proyeksi risiko kredit perbankan 2017 ini yang cukup terkendali.Beberapa bankir mengaku jika relaksasi restrukturisasi dicabut pada Agustus 2017 akan menyebabkan waktu perbaikan kredit bermasalah yang lebih lama. Menurut, Parwati Surjaudaja, Direktur Utama Bank OCBC NISP, tidak diperpanjangnya aturan relaksasi restrukturisasi akan memberikan dampak pada lebih lamanya perbaikan kredit yang masuk ke NPL menjadi kolektabilitas lancar.“Dampak tidak diperpanjangnya aturan restrukturisasi adalah memperlambat upgrade dari akun NPL menjadi lancar, hal ini karena perlu pembuktian lebih lama bagi perbaikan kredit,” ujar Parwati kepada KONTAN, Senin (3/4).
Efek jika relaksasi restrukturisasi kredit dicabut
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk mencabut relaksasi restrukturisasi kredit yang sejak 2015 diterapkan di perbankan. Ini mempertimbangkan proyeksi risiko kredit perbankan 2017 ini yang cukup terkendali.Beberapa bankir mengaku jika relaksasi restrukturisasi dicabut pada Agustus 2017 akan menyebabkan waktu perbaikan kredit bermasalah yang lebih lama. Menurut, Parwati Surjaudaja, Direktur Utama Bank OCBC NISP, tidak diperpanjangnya aturan relaksasi restrukturisasi akan memberikan dampak pada lebih lamanya perbaikan kredit yang masuk ke NPL menjadi kolektabilitas lancar.“Dampak tidak diperpanjangnya aturan restrukturisasi adalah memperlambat upgrade dari akun NPL menjadi lancar, hal ini karena perlu pembuktian lebih lama bagi perbaikan kredit,” ujar Parwati kepada KONTAN, Senin (3/4).