KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) mulai 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik ini berpotensi menyulut kenaikan inflasi pada bulan Juli. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengingatkan, kenaikan tarif listrik pada bulan ini harus diwaspadai. Pasalnya, kenaikan tarif listrik ini berpotensi memacu inflasi pada Juli 2022. “Peningkatan tarif listrik memiliki potensi memacu inflasi di Juli 2022. Biasanya kalau ada peningkatan harga di bulan tersebut, efeknya akan langsung dirasakan pada bulan itu,” tutur Margo kepada awak media, Jumat (1/7).
Efek Kenaikan Tarif Listrik Juli Langsung Terasa, Berpotensi Kerek Inflasi Juli 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) mulai 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik ini berpotensi menyulut kenaikan inflasi pada bulan Juli. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengingatkan, kenaikan tarif listrik pada bulan ini harus diwaspadai. Pasalnya, kenaikan tarif listrik ini berpotensi memacu inflasi pada Juli 2022. “Peningkatan tarif listrik memiliki potensi memacu inflasi di Juli 2022. Biasanya kalau ada peningkatan harga di bulan tersebut, efeknya akan langsung dirasakan pada bulan itu,” tutur Margo kepada awak media, Jumat (1/7).