Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan mulai memungut cukai likuid rokok elektrik (e-cigarette) atau yang lebih dikenal sebagai vape, yang mengandung tembakau pada pertengahan tahun ini. Apabila sesuai dengan undang-undang, Ditjen Bea Cukai kemungkinan mengenakan tarif cukai vape sampai dengan 57%. Dengan tarif cukai yang cukup tinggi tersebut, kemungkinan permintaan terhadap vape bakal turun. Daya beli masyarakat yang biasa menggunakan vape bakal terguncang akibat pemberlakukan cukai vape tersebut. Ada dua skenario dampak kebijakan ini terhadap sektor rokok. Pertama, karena vape bisa dikategorikan barang substitusi rokok, maka penggunanya bisa jadi beralih ke rokok biasa. Jika itu benar terjadi, maka ada potensi kenaikan permintaan rokok di tahun ini.
Efek minim bagi emiten rokok
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan mulai memungut cukai likuid rokok elektrik (e-cigarette) atau yang lebih dikenal sebagai vape, yang mengandung tembakau pada pertengahan tahun ini. Apabila sesuai dengan undang-undang, Ditjen Bea Cukai kemungkinan mengenakan tarif cukai vape sampai dengan 57%. Dengan tarif cukai yang cukup tinggi tersebut, kemungkinan permintaan terhadap vape bakal turun. Daya beli masyarakat yang biasa menggunakan vape bakal terguncang akibat pemberlakukan cukai vape tersebut. Ada dua skenario dampak kebijakan ini terhadap sektor rokok. Pertama, karena vape bisa dikategorikan barang substitusi rokok, maka penggunanya bisa jadi beralih ke rokok biasa. Jika itu benar terjadi, maka ada potensi kenaikan permintaan rokok di tahun ini.