Efek Moderasi Harga Komoditas, Restitusi Pajak Capai Rp 30,88 Triliun pada Awal Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mengalami peningkatan di awal tahun.

Sampai dengan akhir Januari 2024, realisasi restitusi pajak secara agregat mencapai Rp 30,88 triliun, atau meningkat 182,67% secara tahunan alias year on year (YoY).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, kenaikan realisasi restitusi pada periode tersebut merupakan dampak moderasi harga komoditas yang mengakibatkan Wajib Pajak memerlukan cashflow sehingga terjadi peningkatan restitusi.


Dwi menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 26,63 triliun. Restitusi ini mengalami peningkatan 220,96% YoY.

Baca Juga: Awasi Kepatuhan Wajib Pajak Lewat AEoI, DJP Bisa Tukar Data dengan Negara Lain

"Restitusi didominasi dari PPN DN sejalan dengan tren penerimaan PPN DN yang positif akibat kuatnya konsumsi dalam negeri dan resilient-nya ekonomi Indonesia dalam jangka panjang," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (4/3).

Selain PPN DN, restitusi pada periode laporan juga berasal dari restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 3,74 triliun. Realisasi ini juga terpantau meningkat 163,49% YoY.

Kemudian, restitusi pajak lainnya tercatat sebesar Rp 513,53 miliar atau mengalami penurunan 57,52% YoY.

Sebagai informasi,Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2024 sebesar Rp 149,25 triliun. Hanya saja, realisasi penerimaan pajak tersebut terkontraksi 8% YoY. Padahal, pada Januari 2023, realisasi penerimaan pajak masih tumbuh 6,4% YoY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi