Efek pandemi Covid-19, jumlah nasabah unitlink turun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah nasabah pengguna produk unitlink turun signifikan sepanjang 2020. Penurunan terjadi sebagai dampak pandemi Covid-19.  

"Ini kaitannya dengan kondisi Covid sehingga kemungkinan banyak (nasabah) tidak melanjutkan produk ini. Hingga akhirnya dia putus (polis) di tengah jalan atau sudah waktunya jatuh tempo," kata Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah, Rabu (21/4). 

Berdasarkan data OJK, jumlah nasabah unitlink turun 35,24% yoy menjadi 4,28 juta pada 2020. Padahal pada tahun 2019 dan 2018 jumlah nasabah unitlink masih cukup besar yaitu masing-masing sebesar 6,61 juta dan 6,76 juta. 


Penurunan jumlah nasabah juga berimbas pada premi industri. Pada periode yang sama, premi unitlink ikut terkoreksi 3,55% menjadi 98,24 triliun. Sedangkan capaian 2019 justru tumbuh 12,89% menjadi Rp 101,86 triliun. 

Nasrullah menyebut, penurunan tersebut berdampak pada kinerja industri. Mengingat, premi produk asuransi berbalut investasi ini diperkirakan berkontribusi 50% dari total premi industri asuransi jiwa secara nasional.

Dengan pencapaian itu, ia masih percaya bahwa bisnis unitlink tetap tumbuh pada tahun ini walau akan terpengaruhi oleh kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca Juga: Dapat pengaduan nasabah, ini penjelasan Prudential Indonesia

Salah satunya, kebijakan pembatasan investasi unitlink sebagai bagian mitigasi risiko dan perlindungan kepada konsumen. 

"Mudah - mudahan ini efek awal saja, mungkin ke depannya bisa biasa lagi," terangnya. 

Senada,  Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga optismistis performa produk unitlink di tahun ini masih mendominasi dibandingkan produk tradisional. Kontribusi unitlink diperkirakan akan terus meningkat. 

Sebab, pertumbuhan penjualan unitlink juga didukung oleh peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi diri, seperti asuransi kesehatan serta kebutuhan investasi masyarakat untuk jangka panjang.

Berdasarkan data AAJI, terdapat peningkatan penjualan produk unitlink sepanjang tahun 2020. Hal ini terlihat dari peningkatan nilai kontribusi premi unitlink dari total premi, pada kuartal I sebesar 61,6%, kuartal II 62,6% dan kuartal III 63,9%. 

"Pada kuartal III 2020, premi unitlink memang mengalami perlambatan 4,8% yoy. Namun, apabila dilihat dari kuartal ke kuartal, terdapat peningkatan kontribusi premi unitlink terhadap total premi industri asuransi jiwa dari kuartal I hingga kuartal III 2020," Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu. 

Selain itu, kebijakan relaksasi yang diberikan OJK juga membantu industri asuransi dalam melakukan penjualan unitlink di tengah pembatasan sosial akibat Covid-19. 

Dengan adanya kebijakan tersebut, banyak perusahaan asuransi jiwa bisa menjual produk asuransi unitlink secara virtual. 

Selanjutnya: OJK Bisa Minta Asuransi Mengganti Kerugian Unitlink

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi