Efek Perang Tekan Bisnis, Pemerintah Harus Bijak Terapkan Kenaikan Pajak Air Tanah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Tekanan ekonomi global akibat konflik di Timur Tengah semakin terasa di berbagai sektor industri dalam negeri. Kenaikan harga minyak serta bahan baku impor membuat biaya produksi melonjak.  Shingga pelaku usaha menghadapi tantangan yang semakin berat.

Dalam situasi tersebut, para ekonom mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan baru. Khususnya yang berpotensi menambah beban industri. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana kenaikan tarif pajak air tanah (PAT).

Ekonom Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Ida Bagus Raka Suardana menilai, hampir seluruh sektor industri saat ini tengah berada dalam tekanan.


“Dalam kondisi seperti ini, pemerintah seharusnya menghadirkan kebijakan yang mendukung industri, bukan justru menambah beban seperti kenaikan pajak air tanah yang signifikan,” ujarnya dikutip dari Tribunnews, Selasa (21/4). 

Ia menekankan pentingnya kepekaan pemerintah terhadap kondisi riil yang dihadapi pelaku usaha. Menurutnya, dunia industri justru membutuhkan insentif untuk menjaga keberlangsungan operasional.

“Apalagi kenaikan pajak air tanah dilakukan sekaligus dengan nilai besar. Jika memang harus diterapkan, sebaiknya dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi industri,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan adanya risiko lanjutan jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. “Ini yang perlu diwaspadai. Jika daya beli masyarakat ikut turun, maka pertumbuhan ekonomi juga akan ikut tertekan,” katanya.

Raka Suardana berharap, pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan melibatkan koordinasi lintas instansi serta mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 4,75%

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad menyampaikan pandanga n senada. Ia menilai, kenaikan PAT memang dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Namun berisiko menimbulkan efek kontraproduktif.

“Jika harga produk naik akibat kenaikan biaya produksi, daya beli masyarakat akan turun. Dampaknya, penjualan menurun dan setoran pajak penghasilan perusahaan juga ikut turun. Ini bisa menjadi bumerang bagi penerimaan negara,” ujarnya.

Menurut Tauhid, kenaikan pajak yang signifikan hampir pasti akan diteruskan ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga, sehingga berpotensi menekan permintaan.

“Kalau memang harus naik, perlu dibahas berapa besaran yang masih terjangkau bagi industri, dan sebaiknya dilakukan secara bertahap,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan pelaku usaha sebelum kebijakan ditetapkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tekanan.

“Pemerintah perlu mengajak pelaku usaha berdialog agar kebijakan yang diambil adil dan tidak memberatkan salah satu pihak,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Muhammad Faisal melihat, rencana kenaikan PAT tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah untuk menutup keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi dunia usaha saat ini belum sepenuhnya pulih dan masih menghadapi tekanan biaya.

“Dengan kenaikan BBM dan mahalnya bahan baku impor, pelaku usaha sudah menghadapi beban berat. Jika ditambah kenaikan pajak air tanah, tekanan akan semakin besar, terutama bagi industri yang bergantung pada air tanah seperti makanan dan minuman serta air minum dalam kemasan,” jelasnya.

Faisal menambahkan, jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan, perusahaan kemungkinan akan menyesuaikan strategi dengan menurunkan kapasitas produksi.

“Jika daya saing turun, penjualan ikut merosot. Pada akhirnya, perusahaan bisa melakukan efisiensi tenaga kerja atau PHK. Ini justru bisa menjadi bumerang bagi perekonomian," imbuhnya,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News