Efek Perppu Pajak belum dirasakan bankir



JAKARTA. Beberapa bankir belum melihat efek dari penerbitan Perppu No 1 2017 mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ke dana simpanan nasabah.

Seperti diketahui pemerintah telah menerbitkan Perppu keterbukaan data nasabah ini sejak 8 Mei 2017 lalu. Namun, implementasi Perppu ini memang masih menunggu DPR dalam sidang paripurna hari ini.

Aviliani, Ketua Bidang Pengkajian Pengembangan Perbanas mengatakan sejauh ini belum ada dampak langsung mengenai rencana pemerintah membuka data nasabah dengan dana simpanan di perbankan.


"Sejauh ini masih normal," uar Aviliani kepada KONTAN, Kamis (27/7). Beberapa bankir lain juga melihat belum ada dampak terkait munculnya aturan ini dengan DPK (dana pihak ketiga) perbankan.

Herry Sidharta, Wakil Direktur Utama BNI mengatakan sampai saat ini BNI masih mencatat kenaikan DPK. "Dana kami masih menunjukkan peningkatan tren," ujar Herry Kamis (27/7).

Jahja Setiatmadja, Direktur Utama BCA memproyeksi pemberlakuan Perppu ini efektif pada tahun depan. "Karena berlaku tahun depan jadi belum ada pengaruh," ujar Jahja, Kamis (27/7).

Meskipun diperkirakan berlaku pada tahun depan, Perbanas berharap beberapa bank menyiapkan diri terkait implementasi aturan ini. Aviliani mengatakan untuk mengantisipasi dampak aturan ini perlu sosialisasi ke masyarakat.

"Agar masyarakat tidak panik, sosialisasinya perlu disampaikam bahwa saldo rekening tidak akan dipajaki tapi untuk menilai kewajaran bayar pajak," ujar Avi.

Perbanas menyarankan,nantinya jika Perppu ini sudah efektif berlaku, penyerahan data nasabah harus satu pintu. Selain itu diharapkan tidak semua aparat pajak bisa mengakses data ini.

Hal ini karena kepercayaan masyarakat perlu dibangun khususnya kepada aparat pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie