Efek positif larangan tangkap benih lobster



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim larangan penangkapan benih lobster dan menggantikannya dengan budidaya ikan telah berefek positif terhadap kenaikan ekspor perikanan budidaya. 

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP Slamet Seobjakto mengatakan, akibat penerapan kebijakan tersebut ekspor perikanan budidaya menunjukkan kenaikan. "Dilihat dari tren ekspor ekspor kerapu menunjukkan kinerja positif," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (20/10). 

Berdasarkan data Ditjen Perikanan Budidaya KKP, ekspor ikan kerapu hingga Oktober 2017 mencapai 10.645 ton. Angka ini mendekati total ekspor kerapu pada tahun 2016 yang sebesar 11.866 ton. Jumlah itu diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun 2017. Sebab ada tren kenaikan ekspor kerapu Indonesia setiap tahun rata-rata sebesar 7,7%. 


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor perikanan budidaya Indonesia memang terus menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang Januari hingga September 2017, nilai ekspor ikan hidup hasil budidaya yang tercatat di BPS sebesar US$ 24,02 juta.

Sementara untuk periode yang sama 2016, ekspor ikan hidup hasil budidaya sebesar US$ 22,64 juta. 

Kenaikan nilai ekspor ikan hidup ini diklaim KKP sebagai akibat adanya konversi eks penangkap benih lobster menjadi budidaya ikan. Akibat dilarangnya pengambilan benih lobster, penangkap benih lobster beralih menjadi pembudidaya ikan. 

KKP mencatat eks penangkap benih lobster yang sudah beralih menjadi pembudidaya ikan kerapu sebanyak 580 rumah tangga perikanan. Sementara yang beralih menjadi pembudidaya bawal bintang 655 rumah tangga perikanan. 

Meski pemerintah mengklaim tren perikanan budidaya naik, tapi para nelayan eks penangkap benih lobster masih mengeluhkan sulitnya mereka membudidayakan ikan. Hal itu terjadi lantaran tak ada pendampingan dari pemerintah. Akibatnya ratusan benih ikan bantuan pemerintah banyak yang mati. 

"Bantuan benih bawal dan kerapu 80% mati, sehingga tinggal 20% yang masih bisa dibudidayakan," ujar Abdullah, eks penangkap benih lobster dari Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. 

Sebelumnya, eks nelayan penangkap lobster diberikan bantuan untuk melakukan budidaya ikan seperti kerapu dan bawal. Tiap orang mendapatkan bantuan benih dari pemerintah sebanyak 600 ekor. 

Karenanya Abdullah meminta pendampingan dari pemerintah terkait budidaya. Sebab, selama ini mereka terbiasa dengan profesinya sebagai penangkap lobster dan tidak memiliki pengetahuan sama sekali terkait tata cara budidaya perikanan. 

Abdullah juga berharap agar pemerintah tetap memberi bantuan benih dan pakan ikan bagi nelayan eks penangkap benih lobster. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia