JAKARTA. Aturan yang memaksa penggunaan rupiah sebagai alat transaksi di dalam negeri mulai berlaku sejak awal Juni 2015. Perbankan belum merasakan dampak dari kewajiban transaksi memakai rupiah tersebut. Sejumlah bankir menyatakan, penjualan dan pembelian valas masih seperti biasa, dalam arti tidak ada lonjakan. "Mungkin beberapa bulan ke depan baru akan terlihat dampaknya," tutur Budi Satria, Sekretaris Perusahaan BRI, Senin (8/6). Budi menyatakan, BRI tidak memberikan batasan khusus, terkait pembelian maupun penjualan valas, sepanjang underlying transaksinya jelas, bukan untuk ajang spekulasi.
Efek Rupiah ke bisnis tresuri bank tidak besar
JAKARTA. Aturan yang memaksa penggunaan rupiah sebagai alat transaksi di dalam negeri mulai berlaku sejak awal Juni 2015. Perbankan belum merasakan dampak dari kewajiban transaksi memakai rupiah tersebut. Sejumlah bankir menyatakan, penjualan dan pembelian valas masih seperti biasa, dalam arti tidak ada lonjakan. "Mungkin beberapa bulan ke depan baru akan terlihat dampaknya," tutur Budi Satria, Sekretaris Perusahaan BRI, Senin (8/6). Budi menyatakan, BRI tidak memberikan batasan khusus, terkait pembelian maupun penjualan valas, sepanjang underlying transaksinya jelas, bukan untuk ajang spekulasi.