Jakarta. Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Kali ini genap selusin atau-12. Dalam paket kebijakan terbaru ini, pemerintah mempermudah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat berbagai fasilitas. Pebisnis UMKM mendapat kemudahan dari pendirian perusahaan hingga perlindungan terhadap investor minoritas di perusahaan. Tujuannya untuk penyederhanaan izin, pemangkasan biaya, serta percepatan waktu. Total, sebelumnya jumlah perizinan yang mesti ditempuh pengusaha sebanyak 94 prosedur dan 9 izin. Lewat paket ini, prosedur dipangkas menjadi 49 serta 6 izin. "Misalnya, Amdal lalu lintas kami hilangkan diganti dengan Amdal saja. Sebab, kalau ini diteruskan bisa saja nanti memunculkan Amdal lain lagi," kata Jokowi. Paket kebijakan ini juga akan memangkas kebutuhan waktu proses berusaha dari 1.566 hari menjadi 132 hari.
Efek selusin paket ekonomi baru bertiup
Jakarta. Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Kali ini genap selusin atau-12. Dalam paket kebijakan terbaru ini, pemerintah mempermudah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat berbagai fasilitas. Pebisnis UMKM mendapat kemudahan dari pendirian perusahaan hingga perlindungan terhadap investor minoritas di perusahaan. Tujuannya untuk penyederhanaan izin, pemangkasan biaya, serta percepatan waktu. Total, sebelumnya jumlah perizinan yang mesti ditempuh pengusaha sebanyak 94 prosedur dan 9 izin. Lewat paket ini, prosedur dipangkas menjadi 49 serta 6 izin. "Misalnya, Amdal lalu lintas kami hilangkan diganti dengan Amdal saja. Sebab, kalau ini diteruskan bisa saja nanti memunculkan Amdal lain lagi," kata Jokowi. Paket kebijakan ini juga akan memangkas kebutuhan waktu proses berusaha dari 1.566 hari menjadi 132 hari.