KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum usai kontroversi soal revisi papan pemantauan khusus, pasar tengah digemparkan dengan rencana penghidupan kembali transaksi short selling. Pasalnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan short selling haram. Ini tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011. Di mana transaksi short selling termasuk ke dalam ba'i al-ma'dum sehingga masuk dalam transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah. Seperti diketahui, short selling merupakan suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun.
Efek Syariah yang Masuk Daftar Efek Short Selling Tak Akan Menjadi Haram
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum usai kontroversi soal revisi papan pemantauan khusus, pasar tengah digemparkan dengan rencana penghidupan kembali transaksi short selling. Pasalnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan short selling haram. Ini tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011. Di mana transaksi short selling termasuk ke dalam ba'i al-ma'dum sehingga masuk dalam transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah. Seperti diketahui, short selling merupakan suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun.