Efektif menangkal fraud, bankir berharap BI segera merilis beleid biro kredit



JAKARTA. Pelaku industri perbankan mengeluhkan kelambanan Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI (PBI) tentang biro kredit swasta. Tanpa payung hukum ini, sistem informasi debitur yang dirancang perbankan sejak beberapa tahun lalu itu tak mungkin terealisasi.

Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional(Perbanas) sendiri terus mematangkan sistem dan mencari investor yang akan menjalankan biro tersebut. Jos Luhukay, Ketua Tim Bidang Teknologi Perbanas mengatakan, keberadaan biro kredit swasta sudah sangat mendesak. Soalnya, selain mendukung penetrasi penyaluran kredit ke debitur mikro, sistem informasi ini juga dapat menangkal terjadinya kejahatan atau fraud di perbankan yang belakangan marak terjadi.

Penipuan di perbankan terjadi karena tidak ada pusat data yang independen. Pusat data ini memudahkan perbankan memverifikasi data nasabah dan transaksi. "Untuk apply kredit, rekening dan data disediakan calon nasabah. Bank tidak mempunyai cara mengecek ke pihak independen untuk memastikan data itu asli atau palsu. Dengan kredit biro, bisa dicek apakah ini benar atau tidak," kata Jos.


Joni Swastanto, Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan BI, menyatakan, saat ini timnya sedang merampungkan aturan biro kredit. Jika lancar, dia akan menghadap Gubernur BI untuk mempresentasikan PBI pada Senin ini (16/5).

Setelah mendapat lampu hijau, rancangan tersebut dibawa ke rapat dewan gubernur (RDG) lalu diputuskan menjadi PBI. "Mungkin beberapa bulan setelah Juni, karena masih perlu legal drafting. Kami berharap cepat selesai," kata Joni akhir pekan lalu.

Joni menjelaskan biro kredit swasta akan menyediakan berbagai data yang mampu memproyeksikan kemampuan membayar calon debitur. Juga pola konsumsi bulanan, seperti pembayaran tagihan listrik dan telepon.

Biro kredit ini juga menginformasikan debitur yang bercerai. Ini penting karena ikut menentukan kualitas kredit. "Perceraian menimbulkan bahaya dari sisi ekonomi," tutur Joni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini