KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi. Penegasan dari implementasi BEPS action plan 13 ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, CbCR dimaksudkan untuk mendorong keterbukaan informasi terkait transaksi hubungan istimewa antar perusahaan dalam satu grup. “Bila induknya WP dalam negeri, maka entitas induknya saja yang wajib melaporkan CbCR. Sedangkan anak-anak perusahaannya tidak wajib,” kata John kepada Kontan.co.id, Kamis (18/1).
Efektifkah CbCR tangkal manipulasi transfer pricing?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi. Penegasan dari implementasi BEPS action plan 13 ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, CbCR dimaksudkan untuk mendorong keterbukaan informasi terkait transaksi hubungan istimewa antar perusahaan dalam satu grup. “Bila induknya WP dalam negeri, maka entitas induknya saja yang wajib melaporkan CbCR. Sedangkan anak-anak perusahaannya tidak wajib,” kata John kepada Kontan.co.id, Kamis (18/1).