JAKARTA. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak bersama Effendi Gazali melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi kepada Majelis Etik. Hal ini menyusul adanya dugaan kesengajaan penundaan putusan MK soal pemilu serentak. "Lebih baik ini didorong ke Majelis Etik agar bisa mengembalikan kepercayaan. Perlu ke majelis etik karena pelanggarannya pun sudah di depan mata," ujar Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Syaifuddin, dalam sebuah diskusi mingguan, di Jakarta, Sabtu (25/1). Sebelumnya, Effendi menilai, ada kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan. Ia mengatakan, pada 19 Maret 2013, saat memasukkan kesimpulan dalam surat permohonan Koalisi, tercantum dengan jelas permintaan kepada MK agar segera memutus permohonan itu. Effendi menyebutkan, di halaman 10 tertulis bahwa pemohon meminta agar MK mengeluarkan putusannya sebelum 9 April 2014 sehingga tidak menggangu persiapan Pemilu. Namun, putusan belum juga dibuat. Tim kuasa hukum Koalisi kemudian melayangkan surat kepada Pimpinan MK pada 20 Mei 2013. Isi surat tersebut menanyakan nasib permohonannya. Surat kemudian dijawab tanggal 30 Mei 2013. "Dijawab oleh panitera Sidahuruk yang menyatakan bahwa sesuai arahan Ketua MK saat itu (Akil Mochtar), bahwa saat ini permohonan masih dalam proses aquo, masih dalam rapat hakim yang bersifat tertutup," kata Effendi, di Jakarta, Sabtu (25/1). Surat jawaban dari MK itu kemudian diketahui bertentangan dengan fakta yang diungkap oleh Mahfud MD. Sebelum pensiun, Mahfud menyebutkan telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 26 Maret 2013. Dalam rapat itu, Mahfud menyatakan RPH sudah menetapkan putusan terhadap gugatan Effendi dan kawan-kawan. "Para hakim lainnya berjanji kepada Mahfud akan membacakan putusan pada bulan April 2013. Ini adalah janji yang lalu dilanggar. Sehingga terlihat bahwa memang ada niat untuk menunda pembacaan putusan ini," ujar Effendi. Ia menduga, hakim MK sengaja mencari momentum yang tepat untuk mengeluarkan putusannya sehingga tak bisa dilaksanakan pada Pemilu 2014. MK berdalih persiapan pemilu yang sempit menjadi alasan bahwa pemilu serentak dilaksanakan tahun 2019. Terkait desakan untuk melaporkan kejanggalan ini ke Majelis Etik, Effendi mengaku masih akan mendiskusikannya dengan para pemohon lainnya seperti Irman Putra Sidin dan Saldi Isra. "Saya enggak ragu. Begitu Saldi dan Irmab bilang bahwa ini perlu, maka akan kami bawa," katanya. (Sabrina Asril)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Effendi diminta laporkan Hakim MK ke Majelis Etik
JAKARTA. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak bersama Effendi Gazali melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi kepada Majelis Etik. Hal ini menyusul adanya dugaan kesengajaan penundaan putusan MK soal pemilu serentak. "Lebih baik ini didorong ke Majelis Etik agar bisa mengembalikan kepercayaan. Perlu ke majelis etik karena pelanggarannya pun sudah di depan mata," ujar Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Syaifuddin, dalam sebuah diskusi mingguan, di Jakarta, Sabtu (25/1). Sebelumnya, Effendi menilai, ada kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan. Ia mengatakan, pada 19 Maret 2013, saat memasukkan kesimpulan dalam surat permohonan Koalisi, tercantum dengan jelas permintaan kepada MK agar segera memutus permohonan itu. Effendi menyebutkan, di halaman 10 tertulis bahwa pemohon meminta agar MK mengeluarkan putusannya sebelum 9 April 2014 sehingga tidak menggangu persiapan Pemilu. Namun, putusan belum juga dibuat. Tim kuasa hukum Koalisi kemudian melayangkan surat kepada Pimpinan MK pada 20 Mei 2013. Isi surat tersebut menanyakan nasib permohonannya. Surat kemudian dijawab tanggal 30 Mei 2013. "Dijawab oleh panitera Sidahuruk yang menyatakan bahwa sesuai arahan Ketua MK saat itu (Akil Mochtar), bahwa saat ini permohonan masih dalam proses aquo, masih dalam rapat hakim yang bersifat tertutup," kata Effendi, di Jakarta, Sabtu (25/1). Surat jawaban dari MK itu kemudian diketahui bertentangan dengan fakta yang diungkap oleh Mahfud MD. Sebelum pensiun, Mahfud menyebutkan telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 26 Maret 2013. Dalam rapat itu, Mahfud menyatakan RPH sudah menetapkan putusan terhadap gugatan Effendi dan kawan-kawan. "Para hakim lainnya berjanji kepada Mahfud akan membacakan putusan pada bulan April 2013. Ini adalah janji yang lalu dilanggar. Sehingga terlihat bahwa memang ada niat untuk menunda pembacaan putusan ini," ujar Effendi. Ia menduga, hakim MK sengaja mencari momentum yang tepat untuk mengeluarkan putusannya sehingga tak bisa dilaksanakan pada Pemilu 2014. MK berdalih persiapan pemilu yang sempit menjadi alasan bahwa pemilu serentak dilaksanakan tahun 2019. Terkait desakan untuk melaporkan kejanggalan ini ke Majelis Etik, Effendi mengaku masih akan mendiskusikannya dengan para pemohon lainnya seperti Irman Putra Sidin dan Saldi Isra. "Saya enggak ragu. Begitu Saldi dan Irmab bilang bahwa ini perlu, maka akan kami bawa," katanya. (Sabrina Asril)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News