JAKARTA. Proses restrukturisasi utang PT Effendi Textindo terancam gagal dan berujung pailit. Soalnya, Effendi Textindo yang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan krediturnya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank belum berhasil menyampaikan proposal perdamaian yang disetujui oleh para krediturnya. Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo mengatakan mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU Effendi Textindo selama 21 hari ke depan. Dimana PKPU tersebut adalah waktu terakhir yang diberikan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yakni sebanyak 270 hari waktu PKPU. "Mengabulkan perpanjangan PKPU termohon selama 21 hari," ujar Bambang dalam amar putusannya. Bila dalam waktu 21 hari ke depan antara kreditur dan debitur tidak mencapai kata sepakat dalam perdamaian, maka Effendi Textindo otomatis pailit. Maka batas waktu rapat kreditur pembahasan proposal perdamaian pada Kamis (27/11) diharapkan perdamaian tercapai.
Effendi Textindo terancam pailit
JAKARTA. Proses restrukturisasi utang PT Effendi Textindo terancam gagal dan berujung pailit. Soalnya, Effendi Textindo yang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan krediturnya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank belum berhasil menyampaikan proposal perdamaian yang disetujui oleh para krediturnya. Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo mengatakan mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU Effendi Textindo selama 21 hari ke depan. Dimana PKPU tersebut adalah waktu terakhir yang diberikan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yakni sebanyak 270 hari waktu PKPU. "Mengabulkan perpanjangan PKPU termohon selama 21 hari," ujar Bambang dalam amar putusannya. Bila dalam waktu 21 hari ke depan antara kreditur dan debitur tidak mencapai kata sepakat dalam perdamaian, maka Effendi Textindo otomatis pailit. Maka batas waktu rapat kreditur pembahasan proposal perdamaian pada Kamis (27/11) diharapkan perdamaian tercapai.