KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatatkan penerapan efisiensi energi melalui Standart Kinerja Energi Minimum (SKEM) pada peralatan unit Air Conditioner (AC) telah menghemat biaya tagihan listrik Rp 3,76 triliun pada periode 2021 sampai semester I 2023.
Faktor utama perhitungan SKEM terletak pada teknologi mesin pendingin yang menunjang efisiensi energi selama pemakaian.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Yudo Dwinanda Priaadi menjelaskan, berdasarkan data EBTKE, penerapan SKEM AC selama periode 2021 sampai semester I 2023 juga telah mampu menghemat energi 2,6 TWh dan membantu penurunan emisi CO2 sebesar 2,4 juta ton.
"Indonesia telah menerapkan Minimum Energy Performance Standards (MEPS)/SKEM AC sejak tahun 2015 melalui Permen ESDM 7/2015, dengan nilai SKEM terus diperbaharui," ujarnya dalam keterangan resmi Selasa (14/11).
Baca Juga: AC Inverter Terbaru LG Meraih Tingkat Komponen Dalam Negeri Hingga 26,31% Pembaruan nilai SKEM terkini adalah melalui Keputusan Menteri ESDM yang diteken pada tanggal 23 Oktober 2023, nilai SKEM berdasar nilai CSPF (Cooling Performance Seasonal Factor) yang diterapkan di Indonesia minimal 3,4 atau lebih tinggi dari Malaysia, Philippina, dan Vietnam. Dengan menerapkan nilai SKEM yang tinggi, diharapkan Indonesia tidak menjadi tempat untuk dumping AC yang saat ini menjadi isu global.
Produsen AC di negara maju atau negara yang telah menerapkan Minimum Energi Performance Standard (MEPS) tinggi membuang stok atau terus memproduksi AC dengan MEPS rendah ke negara-negara berkembang yang tidak memiliki kebijakan MEPS atau MEPS dengan nilai lebih rendah. "Kami akan terus mengantisipasi isu dumping AC ini," tegas Yudo. Kementerian ESDM, sambung Yudo, tengah melakukan berbagai terobosan strategi, di antaranya dengan secara berkala mereview dan meningkatkan nilai MEPS/SKEM AC, menyeimbangkan kemampuan produsen dalam negeri dengan terus memperkuat pengawasan terhadap produk AC yang beredar dan berasal dari impor.
Baca Juga: Daikin Indonesia Proyeksikan Pasar AC Rumah Tangga di Indonesia Capai 3,2 Juta Set di Selain itu, bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Bea&Cukai Kementerian Keuangan serta terus melakukan kampanye hemat energi kepada masyarakat dan menjadikan Pemerintah sebagai role model hemat energi sesuai amanah dari PP 33/2023 tentang Konservasi Energi. Sebagai informasi nilai SKEM ditandai dengan tanda BINTANG, semakin banyak bintang atau maksimal 4 bintang, maka menunjukan unit pendingin yang dibeli semakin hemat energi dengan kapasitas pendinginan yang bagus.
Tanda bintang tersebut menunjukan bahwa sebuah unit AC sangat baik dan bagus dalam penghematan energi atau listrik dan telah di verifikasi oleh Pemerintah selaku pemegang otoritas. Predikat bintang 4 akan didapat jika lolos uji EER (Energi Efesiency Ratio) dengan nilai rata - rata dengan indeks 10,41.
Baca Juga: Menyasar Pasar Komersial, Daikin Meluncurkan AC Baru, Kiriu EER sendiri merupakan perbandingan antara kapasitas pendinginan dalam satuan BTU/Jam dan konsumsi daya listrik dalam satuan Watt untuk mengukur bagaimana sistem AC bekerja pada suatu kondisi tertentu ketika suhu di luar ruangan berfluktuasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli