Efisiensi Operasional, Lippo Karawaci (LPKR) Lepas Anak Usaha Rp 34 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melepas anak usaha demi melakukan efisiensi operasional dan fokus pada bisnis real estate.

Asal tahu saja, LPKR menjual kepemilikannya pada PT Sunshine Food International (SFI) dan PT Prima Cipta Lestari (PCL). Transaksi itu dilakukan lewat dua anak usaha LPKR, PT Sunshine Prima Utama (SPU) dan PT Mega Indah Gemilang (MIG).

Kepemilikan LPKR itu dilepaskan kepada  perusahaan afiliasi dalam grup yakni PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) dan  PT Multipolar Tbk (MLPL).


Sekretaris Perusahaan LPKR, Ratih Safitri mengatakan, transaksi pengalihan saham SFI dan PCL kepada MPPA dilakukan sebagai bagian dari strategi dalam melakukan penyelarasan dan optimalisasi portofolio usaha agar sejalan dengan arah dan fokus pengembangan pada pilar bisnis utama. 

Baca Juga: IHSG Naik 0,20% ke 7.636 Sesi I Jumat (17/4), Saham SCMA, NCKL, AADI Jadi Top Gainers

“Perseroan secara strategis akan memfokuskan pengembangan usaha pada sektor real estate, yang merupakan bisnis inti perseroan, sehingga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan bisnis yang lebih optimal dan berkelanjutan,” katanya dalam keterbukaan informasi tanggal 16 April 2026.

Transaksi pengalihan saham SFI dan PCl telah diselesaikan pada tanggal 1 April 2026, yang ditandai dengan penandatanganan akta pengambilalihan SFI dan PCL oleh para pihak terkait.

Pada tanggal 1 April 2026, LPKR melakukan pengalihan atas 5.549.999 lembar saham SFI atau setara dengan 99,99% saham ditempatkan dan disetor penuh dalam SFI milik SPU kepada PT Fortuna Optima Distribusi (FOD). 

Lalu, pengalihan 1 lembar saham SFI atau setara dengan 0,01% saham ditempatkan dan disetor penuh dalam SFI milik MIG kepada PT Matahari Super Ekonomi (MSE). Adapun pelaksanaan transaksi pengalihan saham SFI dilakukan dengan nilai sekitar Rp 32,1 miliar.

Di tanggal yang sama, sebanyak 91.346 lembar saham PCL atau setara dengan 96,06% saham ditempatkan dan disetor penuh dalam PCL milik SPU dialihkan kepada FOD.

Kemudian, transaksi pengalihan 3.750 lembar saham PCL milik MIG atau setara dengan 3,94% saham ditempatkan dan disetor penuh dalam PCL milik MIG kepada MSE. Pelaksanaan transaksi pengalihan saham PCL dilakukan dengan nilai sekitar Rp 1,9 miliar.

Dengan dilakukannya transaksi tersebut, LPKR diharapkan dapat mengurangi kompleksitas operasional serta meminimalkan kebutuhan koordinasi dan pengelolaan atas lini usaha dengan karakteristik yang berbeda. 

Ratih bilang, langkah tersebut memungkinkan LPKR untuk mengalokasikan sumber daya, baik dari sisi manajemen maupun keuangan, secara lebih optimal pada pengelolaan dan pengembangan bisnis inti. 

Setelah transaksi, kegiatan usaha food service tidak lagi menjadi bagian dari portofolio usaha LPKR. Selain itu, tidak pula terdapat perubahan material terhadap kegiatan usaha utama. 

“Dana yang diperoleh dari transaksi pengalihan saham SFI dan PCL akan digunakan untuk keperluan umum korporasi (general corporate purposes), termasuk antara lain untuk mendukung kegiatan operasional dan membiayai kebutuhan modal usaha Perseroan,” katanya.

Lebih lanjut, Lippo Karawaci pun memasang sejumlah strategi pengembangan segmen operasi real estate di masa mendatang. 

Yaitu, pengembangan kawasan terpadu (integrated township dan mixed-use), optimalisasi landbank, peningkatan recurring income dari aset komersial, serta penguatan sinergi dengan pilar healthcare dan leisure dalam membangun ekosistem kawasan yang terintegrasi.

“Transaksi divestasi atas bisnis non-core (SFI dan PCL) sejalan dengan strategi Perseroan agar dapat fokus dalam meningkatkan kinerja dan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan dalam jangka panjang,” katanya.

Baca Juga: IHSG Berpotensi Bergerak Terbatas Jumat (17/4), Cek Saham EMTK, INCO, KAQI dan FILM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News