Eggi Sudjana ajukan praperadilan atas status tersangka makar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eggi Sudjana mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan makar oleh penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan itu diajukan Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

"Hari ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi saudara Supriyanto," kata Pitra di PN Jakarta Selatan, Jumat. 

Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa kecewa dengan Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka. Selain itu, kata Pitra, penetapan tersangka Eggi atas dugaan makar dianggap tidak tepat. Sebab, berdasarkan laporan yang diajukan Supriyanto, kliennya dilaporkan atas Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, bukanlah Pasal 107 KUHP tentang Makar.


"Jadi konteksnya juga berbeda kenapa sampai di Polda Metro Jaya dilimpahkan pasalnya berubah," ucapnya.

Ia menyangkan perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya dilakukan pihak kepolisian tanpa adanya wawancara terhadap kliennya. Adapun, berkas gugatan praperadilan sudah diterima PN Jakarta Selatan dengan nomor 51/pid/pra/2019/pnjaksel.

Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dugaan makar atas seruan people power. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin (13/5).

Undangan pemanggilan Eggo terdaftar dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum. (Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Praperadilan", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli