Eh, hotel di Jakarta masih boleh beroperasi selama PSBB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan aturan teknis terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomot 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah bidang usaha yang masih dibolehkan beropeasi selama penerapan PSBB yang berlangsung selama 14 hari mulai Jumat, 10 April 2020. 

Baca Juga: PSBB berlaku, MRT Jakarta ubah jam operasional


Nah, ada satu bidang usaha yang selama ini terpuruk di tengah pandemi corona yakni perhotelan. Bidang usaha jasa ini masih boleh beroperasi selama berlangsungnya PSBB.

Baca Juga: Peraturan Gubernur soal PSBB DKI Jakarta resmi keluar, ini sektor yang dikecualikan

Namun, bagi pengelola perhotelan ternyata wajib menyediakan fasilitas yang memadai selama berlangsungnya PSBB, baik itu untuk kesehatan dan perlindungan pekerja serta tamu hotel. Lantas kewajiban apa yang harus dipenuhi oleh penangggung jawab hotel? Ini rinciannya.

a. Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri. 

b. Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service) saja. 

c. Meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

d. Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel. 

e. Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon