KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan aturan teknis terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomot 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah bidang usaha yang masih dibolehkan beropeasi selama penerapan PSBB yang berlangsung selama 14 hari mulai Jumat, 10 April 2020. Baca Juga: PSBB berlaku, MRT Jakarta ubah jam operasional
Eh, hotel di Jakarta masih boleh beroperasi selama PSBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan aturan teknis terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomot 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah bidang usaha yang masih dibolehkan beropeasi selama penerapan PSBB yang berlangsung selama 14 hari mulai Jumat, 10 April 2020. Baca Juga: PSBB berlaku, MRT Jakarta ubah jam operasional