KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat, tingkat rasio pajak atau tax ratio Indonesia di tahun 2021 mencapai 9,11% terhadap produk domestik bruto (PDB). Rasio pajak ini meningkat dari tahun 2020 yang sebesar 8,33% PDB. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam dalam bincang bersama media, Kamis (10/2), mengatakan, kenaikan tax ratio tersebut seiring membaiknya perekonomian Indonesia di tahun lalu. Bahkan, jauh lebih baik dibandingkan saat awal pandemi di 2020. “Ini meningkat cukup signifikan dibandingkan 2020 ketika tekanan ekonomi dan penerimaannya. Di tahun 2020 itu tax ratio kita 8,33%. Jadi kenaikannya cukup signifikan dalam 1 tahun dibandingkan sebelumnya,” tutur Febrio.
Ekonomi Membaik, Tax Ratio Indonesia Naik Jadi 9,11% dari PDB di Tahun Lalu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat, tingkat rasio pajak atau tax ratio Indonesia di tahun 2021 mencapai 9,11% terhadap produk domestik bruto (PDB). Rasio pajak ini meningkat dari tahun 2020 yang sebesar 8,33% PDB. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam dalam bincang bersama media, Kamis (10/2), mengatakan, kenaikan tax ratio tersebut seiring membaiknya perekonomian Indonesia di tahun lalu. Bahkan, jauh lebih baik dibandingkan saat awal pandemi di 2020. “Ini meningkat cukup signifikan dibandingkan 2020 ketika tekanan ekonomi dan penerimaannya. Di tahun 2020 itu tax ratio kita 8,33%. Jadi kenaikannya cukup signifikan dalam 1 tahun dibandingkan sebelumnya,” tutur Febrio.