JAKARTA. Ekonom senior yang juga mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 1999-2004, Anwar Nasution mengatakan, ada empat pengaruh negatif dari kebijakan "tax amnesty" atau pengampunan pajak. "Pertama, melemahkan administrasi perpajakan dan mengurangi penerimaan negara dari pajak," kata Anwar dalam diskusi "Tax Amnesty: Pemutihan Pajak dan Skandal Keuangan Terbesar?" di Jakarta, Jumat (17/6). Menurutnya, investor tidak akan bersedia membeli Surat Utang Negara (SUN) dan sukuk negara tanpa adanya kepercayaan terhadap pemerintah untuk mampu meningkatkan penerimaannya agar dapat melunasi hutangnya tersebut.
Ekonom: Ada empat dampak negatif "Tax Amnesty"
JAKARTA. Ekonom senior yang juga mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 1999-2004, Anwar Nasution mengatakan, ada empat pengaruh negatif dari kebijakan "tax amnesty" atau pengampunan pajak. "Pertama, melemahkan administrasi perpajakan dan mengurangi penerimaan negara dari pajak," kata Anwar dalam diskusi "Tax Amnesty: Pemutihan Pajak dan Skandal Keuangan Terbesar?" di Jakarta, Jumat (17/6). Menurutnya, investor tidak akan bersedia membeli Surat Utang Negara (SUN) dan sukuk negara tanpa adanya kepercayaan terhadap pemerintah untuk mampu meningkatkan penerimaannya agar dapat melunasi hutangnya tersebut.