JAKARTA. Ekonom senior yang juga mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 1999-2004, Anwar Nasution mengatakan, ada empat pengaruh negatif dari kebijakan "tax amnesty" atau pengampunan pajak. "Pertama, melemahkan administrasi perpajakan dan mengurangi penerimaan negara dari pajak," kata Anwar dalam diskusi "Tax Amnesty: Pemutihan Pajak dan Skandal Keuangan Terbesar?" di Jakarta, Jumat (17/6). Menurutnya, investor tidak akan bersedia membeli Surat Utang Negara (SUN) dan sukuk negara tanpa adanya kepercayaan terhadap pemerintah untuk mampu meningkatkan penerimaannya agar dapat melunasi hutangnya tersebut.
Kedua, kata Anwar, semakin memperlebar kesenjangan distribusi pendapatan akibat dari semakin buruknya rasio gini. "Ketiga, menimbulkan kecemburuan sosial dan rasial karena adanya persepsi bahwa kelompok non-pribumi yang lebih banyak menikmati pengampunan pajak," tuturnya. Ia mengatakan usaha kelompok milik non-pribumi itu ada di Indonesia tetapi pendapatan serta keuntungan usahanya lebih banyak diparkir di luar negeri. "Kelompok ini sekaligus yang lebih banyak namanya tercantum dalam dokumen "Panama Papers" maupun yang menikmati skandal BLBI," ucap Anwar, Terakhir, Anwar menyatakan terkait persepsi bahwa Indonesia merupakan negara gagal karena tidak mampu menegakkan aturan hukum di negaranya sendiri. "Sementara itu, "Panama Papers" yang menimbulkan gejolak politik di berbagai negara, Indonesia hanya menganggapnya sebagai angin lalu," ujarnya. Ia menambahkan pengampunan pajak justru menambah kerawanan kesulitan ekonomi dan sekaligus memicu kerawanan sosial.