KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan rencana revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Pangan Olahan.mengenai label" mengandung BPA pada galon berbahan polikarbonat masih terus menuai kontroversi. Aturan ini dinilai bersifat diskriminatif ke industri lainnya. Ekonom senior Indef yang juga mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi mengatakan aturan BPOM tak boleh bersifat diskriminatif. Makanya menurutnya, KPPU berkewajiban mendesak BPOM untuk membatalkan revisi kebijakannya jika adanya potensi persaingan usaha tidak sehat di dalamnya. Terutama akibat dari beleid itu bisa diskriminatif ke pelaku usaha lainnya . Makanya, kebijakan BPOM itu jelas tidak boleh bertentangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Jika ada temuan ke arah sana nantinya, KPPU wajib meminta BPOM untuk melakukan revisi kebijakannya. KPPU wajib menyampaikan pendapatnya kepada lembaga yang bersangkutan untuk merevisi peraturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata ujar Nawir dalam keterangannya.
Ekonom: Ada Unsur Persaingan Usaha, KPPU Bisa Minta BPOM Urungkan Beleid Label BPA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan rencana revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Pangan Olahan.mengenai label" mengandung BPA pada galon berbahan polikarbonat masih terus menuai kontroversi. Aturan ini dinilai bersifat diskriminatif ke industri lainnya. Ekonom senior Indef yang juga mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi mengatakan aturan BPOM tak boleh bersifat diskriminatif. Makanya menurutnya, KPPU berkewajiban mendesak BPOM untuk membatalkan revisi kebijakannya jika adanya potensi persaingan usaha tidak sehat di dalamnya. Terutama akibat dari beleid itu bisa diskriminatif ke pelaku usaha lainnya . Makanya, kebijakan BPOM itu jelas tidak boleh bertentangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Jika ada temuan ke arah sana nantinya, KPPU wajib meminta BPOM untuk melakukan revisi kebijakannya. KPPU wajib menyampaikan pendapatnya kepada lembaga yang bersangkutan untuk merevisi peraturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata ujar Nawir dalam keterangannya.