Ekonom: Beban Pemda akan Bertambah Jika APBD Mengalami Defisit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai akan semakin bertambah karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengalami defisit. Dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia, seluruhnya diperkirakan akan mengalami defisit APBD pada akhir tahun 2023.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, jika APBD mengalami defisit, maka beban APBD akan bertambah karena Pemda terpaksa harus berutang untuk menutup anggaran belanja yang kurang.

“Konsekuensinya Pemda berutang, entah ke pemerintah pusat atau pinjaman daerah ke bank. Setiap pinjaman akan ada bunganya dan itu berat,” tutur Bhima kepada Kontan.co.id, Minggu (5/11).


Bhima menjelaskan, penyebab utama defisit anggaran terjadi adalah karena perencanaan alokasi APBD dinilai masih masih lemah. Contohnya pada pos belanja operasional khususnya pengadaan barang jasa dan belanja pegawai yang masih terlalu gemuk.

Baca Juga: Kemendagri Ungkap Konsekuensi Pemda Jika APBD Defisit

Sehingga, saat menyusun APBD Pemda perlu mempertimbangkan efisiensi di berbagai lini belanja yang sifatnya operasional.

“Kalau pengadaan barang tidak terlalu mendesak bisa ditunda dulu. Perlu prioritas anggaran yang dibutuhkan masyarakat,” sarannya.

Faktor lain, adalah dana mengendap di perbankan yang harus segera dicairkan. Hal ini kata Bhima, karena fungsi Pemda bukan menerima pendapatan bunga, tapi bagaimana mempercepat realisasi anggaran agar ekonomi bisa berputar.

“Ini harus dipecahkan lewat sanksi dari pusat, terutama sanksi pengendapan anggaran harus berkorelasi dengan gaji dan tunjangan kepala daerah yang dipangkas,” tambahnya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, jika defisit APBD tidak segera diantisipasi, maka belanja Pemda berpotensi akan menurun. Penurunan belanja tersebut bahkan akhirnya bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang tersendat.

Baca Juga: UU ASN Berlaku, PPPK Berhak Menerima Uang Pensiun Seperti PNS

“Namun, Pemda sebetulnya bisa memanfaatkan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), efisiensi anggaran, dan optimalkan pajak dan retribusi,” kata Arman.

Selain itu, ia juga berharap pemerintah pusat seperti  Kemendagri dan Kemenkeu melakukan asesmen secepatnya untuk daerah yang mengalami defisit, dan memberikan asistensi khusus bagi daerah yang memiliki keterbatasan kapasitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi