KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Lando Simatupang berharap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak sampai mendirikan bank perantara (bridging bank) dalam menghadapi pandemi. “PP 33/2020 sebuah cara untuk bail in, dan semoga tak mengarah pendirian bridging bank. Karena bridging bank dibentuk kalau sudah mulai ada kesulitan,” kata Lando kepada Kontan.co.id, Minggu (12/7). Asal tahu, kewenangan LPS membentuk bank perantara sudah ditentukan dalam UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Sistem Keuangan, tapi diperuntukkan secara khusus untuk penanganan bank sistemik. Adapun dalam PP 33/2020, bank perantara dimaksudkan untuk sejumlah agunan yang dieksekusi LPS karena bank gagal mengembalikan penempatan dana LPS.
Ekonom berharap LPS tak sampai mendirikan bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Lando Simatupang berharap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak sampai mendirikan bank perantara (bridging bank) dalam menghadapi pandemi. “PP 33/2020 sebuah cara untuk bail in, dan semoga tak mengarah pendirian bridging bank. Karena bridging bank dibentuk kalau sudah mulai ada kesulitan,” kata Lando kepada Kontan.co.id, Minggu (12/7). Asal tahu, kewenangan LPS membentuk bank perantara sudah ditentukan dalam UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Sistem Keuangan, tapi diperuntukkan secara khusus untuk penanganan bank sistemik. Adapun dalam PP 33/2020, bank perantara dimaksudkan untuk sejumlah agunan yang dieksekusi LPS karena bank gagal mengembalikan penempatan dana LPS.