JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengatur korporasi non bank dalam membuat laporan penerapan prinsip kehati-hatian pengelolaan utang luar negeri (ULN). Apabila korporasi yang bersangkutan salah membuat laporan, BI dapat mengenakan sanksi atas ketidakbenaran atau keterlambatan laporan. Kepala Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) Agustinus Prasetyantoko berpendapat, pada dasarnya alasan BI mengeluarkan berbagai aturan ULN adalah untuk mengerem ULN. Bagi korporasi adanya aturan pelaporan ULN berikut sanksinya akan menghambat korporasi dalam berutang. Namun, hal ini penting dalam konteks makroprudensial. Menurut Prasetyantoko, sanksi yang diberikan BI dari sisi nominal tidaklah besar dan tidak bisa menjamin korporasi untuk melaporkan utangnya dengan benar. Akan tetapi yang paling penting adalah BI sudah maju selangkah. "Selama ini aturan BI belum ada konsekuensinya," ujarnya ketika dihubungi KONTAN, Kamis (8/1).
Ekonom: BI maju soal aturan utang korporasi
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengatur korporasi non bank dalam membuat laporan penerapan prinsip kehati-hatian pengelolaan utang luar negeri (ULN). Apabila korporasi yang bersangkutan salah membuat laporan, BI dapat mengenakan sanksi atas ketidakbenaran atau keterlambatan laporan. Kepala Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) Agustinus Prasetyantoko berpendapat, pada dasarnya alasan BI mengeluarkan berbagai aturan ULN adalah untuk mengerem ULN. Bagi korporasi adanya aturan pelaporan ULN berikut sanksinya akan menghambat korporasi dalam berutang. Namun, hal ini penting dalam konteks makroprudensial. Menurut Prasetyantoko, sanksi yang diberikan BI dari sisi nominal tidaklah besar dan tidak bisa menjamin korporasi untuk melaporkan utangnya dengan benar. Akan tetapi yang paling penting adalah BI sudah maju selangkah. "Selama ini aturan BI belum ada konsekuensinya," ujarnya ketika dihubungi KONTAN, Kamis (8/1).