KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bright Institute mengungkapkan bahwa masih banyak perilaku ekonomi yang belum tercatat dalam Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga tergolong dalam ekonomi bawah tanah atau underground economy. Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menjelaskan bahwa fenomena underground economy tidak selalu berkaitan dengan aktivitas ilegal. "Jadi perilaku ekonomi yang kecil-kecil itu banyak yang tidak masuk hitungan PDB masih banyak, seperti usaha mikro atau lainnya, jadi tidak semuanya pengertian underground itu melanggar hukum," jelas Awalil dalam sebuah webinar pada Selasa (29/10).
Awalil menekankan bahwa mengenakan pajak pada transaksi kecil yang tidak melanggar hukum dapat berdampak negatif, dengan mengurangi peredaran uang. Ia menyarankan bahwa jika pemerintah berfokus pada underground economy ilegal, seperti judi online dan prostitusi, itu akan mengharuskan legalisasi aktivitas-aktivitas yang saat ini dilarang. "Saya menyarankan kepada Pak Anggito untuk mencari potensi pendapatan pajak yang hilang dari perpajakan itu sendiri, misalnya dengan mencari potensi pendapatan dari PNBP di luar soal pelayanan publik yang bisa disoroti," ungkap Awalil.