Ekonom Celios: Diskon Ongkir Harus Fokus ke Produk UMKM, Bukan Barang Impor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai, rencana Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan regulasi efisiensi biaya logistik perlu difokuskan untuk memperkuat perlindungan terhadap produk lokal di platform e-commerce.

Menurut Huda, pemerintah perlu memberikan perlakuan berbeda antara produk UMKM lokal dan barang impor yang saat ini mendominasi marketplace digital.

“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian UMKM, harus memberikan treatment yang berbeda antara produk lokal dan produk impor,” ujar Huda kepada Kontan.co.id, Kamis (7/5/2026).


Baca Juga: APAMSI: Panel Surya Lokal Baru Kuasai Kurang dari 13% Pasar PLTS Nasional

Ia menilai langkah perlindungan terhadap produk UMKM lokal semakin mendesak karena sebagian besar barang yang dijual di platform e-commerce saat ini merupakan produk impor dengan harga yang lebih murah.

“Saya paham Kementerian UMKM ingin melindungi produk UMKM lokal yang semakin tergerus akibat serbuan barang impor di e-commerce. Sudah sering saya sampaikan juga, sebagian besar barang yang dijual di e-commerce itu adalah barang impor,” katanya.

Meski demikian, Huda menilai kebijakan efisiensi biaya tidak seharusnya ditempuh melalui kenaikan tarif logistik maupun biaya layanan platform digital.

Sebaliknya, pemerintah disarankan memberikan insentif berupa diskon ongkos kirim khusus untuk produk lokal.

“Namun demikian, saya berharap bukan dari sisi biaya logistik yang dinaikkan, melainkan melalui pemberian diskon atau promo ongkos kirim. Jadi yang berhak mendapatkan diskon ongkos kirim adalah barang-barang UMKM lokal,” ujarnya.

Baca Juga: Cimory (CMYR) Ekspor Perdana Yogurt ke Vietnam, Ekspor RI Makin Ekspansif

Menurut dia, skema tersebut dinilai lebih efektif untuk menjaga daya saing produk lokal tanpa membebani pelaku usaha logistik maupun platform e-commerce.

Selain itu, Huda mengusulkan agar program diskon barang, cashback, hingga gratis ongkir difokuskan hanya untuk produk lokal.

Sebab, produk impor dinilai sudah memiliki keunggulan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk dalam negeri.

“Barang impor sudah murah, ditambah gratis ongkir lagi, tentu membuat produk lokal semakin sulit bersaing,” katanya.

Dengan skema tersebut, pelaku logistik dinilai tidak akan dirugikan karena tarif pengiriman tidak dinaikkan.

Di sisi lain, peredaran barang impor di marketplace juga berpotensi berkurang karena tidak lagi memperoleh subsidi ongkir.

Baca Juga: Tarif Tinggi AS Tekan Industri Panel Surya RI, Ekspor ke Paman Sam Anjlok

Huda juga mendorong pemerintah segera menerapkan sistem tagging atau penandaan asal produk di platform e-commerce agar konsumen maupun regulator dapat membedakan produk lokal dan impor secara lebih jelas.

“Akan tetapi, pemerintah juga harus melakukan tagging barang terlebih dahulu agar bisa terlihat barang ini berasal dari mana,” ujarnya.

Menurut Huda, kebijakan tagging penting untuk mendukung penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam pengembangan UMKM dan perdagangan digital nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News