Ekonom Celios Kritisi Aturan Wajib Vaksin Booster pada Mudik Lebaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan mudik Lebaran Idul Fitri 2022 dengan sejumlah syarat.

Salah satu syarat kegiatan mudik dapat dilakukan oleh masyarakat tanpa melalui tes Covid-19, asalkan sudah memperoleh vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Menanggapi itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira pun menilai adanya sejumlah kebijakan yang tidak konsisten terutama saat penyelenggaraan acara G20 maupun MotoGP.


Di mana menurutnya lewat kedua event internasional itu tidak muncul kewajiban booster vaksin bagi peserta.

“Sekarang kalau muncul hanya karena momentum mudik Lebaran sebenarnya kurang tepat. Idealnya pemerintah fokus dulu untuk pemenuhan vaksinasi tahap pertama dan kedua,” kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (25/3).

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, BPJT Antisipasi Lonjakan Pengemuka di Jalan Tol

Sebab, tercatat data vaksinasi tahap kedua baru mencapai 57,1% per 23 Maret 2022. Sementara kehadiran booster harusnya dalam bentuk persuasif, bukan pemaksaan.

Menurut Bhima, pemerintah perlu juga mengantisipasi migrasi penduduk yang mudik dari angkutan udara (karena ada syarat booster) menjadi mudik dengan kendaraan pribadi atau transportasi darat.

“Pengawasan akan sangat sulit kalau migrasinya ke kendaraan pribadi apalagi banyak jalur alternatif. Pemerintah harusnya memanfaatkan mudik Lebaran untuk mendorong pemulihan ekonomi khususnya konsumsi rumah tangga,” tambah Bhima.

Sementara itu, secara sektoral kebijakan yang tidak konsisten juga menjadi hambatan bagi pelaku usaha pariwisata yang sedang proses bangkit setelah 2 tahun alami kerugian.

“Di mohonlah kepada pemerintah, buat aturan yang rasional. Jangan sampai ada anggapan, oh kalau pemerintah yang punya hajat diperlonggar syaratnya, tapi kalau mudik karena ini dana masyarakat lalu dipersulit. Bisa timbul kecemburuan sosial,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto