KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan impor barang di bawah US$ 100 sebagai bagian dari revisi Permendag No 50 Tahun 2020 dinilai akan memberikan multiplier effect. Terkait hal tersebut, Ekonom Center of Economic and Law Studis (Celios) Bhima Yudhistira menyebut batas minimal US$ 100 per barang berpeluang memunculkan barang impor ilegal. Menurut Bhima, seharusnya pengaturan predatory pricing dipertegas pemerintah dalam revisi regulasi existing. Sebab, bukan hanya merugikan pelaku UMKM, kebijakan tersebut juga berpotensi menghilangkan pendapatan negara.
Ekonom Celios: Larangan Impor di Bawah US$ 100 Berpotensi Pangkas Pendapatan Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan impor barang di bawah US$ 100 sebagai bagian dari revisi Permendag No 50 Tahun 2020 dinilai akan memberikan multiplier effect. Terkait hal tersebut, Ekonom Center of Economic and Law Studis (Celios) Bhima Yudhistira menyebut batas minimal US$ 100 per barang berpeluang memunculkan barang impor ilegal. Menurut Bhima, seharusnya pengaturan predatory pricing dipertegas pemerintah dalam revisi regulasi existing. Sebab, bukan hanya merugikan pelaku UMKM, kebijakan tersebut juga berpotensi menghilangkan pendapatan negara.