Ekonom Celios Sebut Batas Bunga Atas Fintech Ideal 0,06% Per Hari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memberikan batasan bunga yang lebih rendah pada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Adapun saat ini industri fintech lending mengikuti ketentuan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan bunga maksimum 0,4% per hari.

Terkait hal itu, Direktur Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, bunga pinjol yang sekarang memang seharusnya diatur ulang dan dikenakan lebih rendah.


Baca Juga: Pengamat Sebut Bunga Pinjol Sudah Seharusnya Diatur Lebih Rendah

Idealnya batas bunga atas fintech sebesar 0,06% per hari atau 25% per tahun.

"Hal itu mempertimbangkan fintech masih memiliki ruang pengembalian pinjaman kepada lender yang masih tinggi. Angka bunga pinjaman di luar denda keterlambatan dan biaya layanan," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (2/11).

Bhima tak memungkiri penurunan bunga pinjol akan berefek juga terhadap kinerja industri fintech lending. Dia berpendapat penurunan tersebut mungkin akan memengaruhi pendapatan yang diterima lender dan minat berinvestasi di industri fintech.

Akan tetapi, Bhima menyampaikan efek positifnya, yakni jumlah peminjam dalam jangka panjang akan meningkat karena bunga cukup kompetitif, dibanding KTA bank yang sama-sama memiliki tujuan konsumsi.

Selain itu, kata dia, dampaknya ke pinjol akan menciptakan kualitas pinjaman yang lebih baik, serta ada screening yang lebih ketat bagi calon peminjam.

Baca Juga: OJK Bakal Atur Batasan Bunga Fintech Lebih Rendah, Ini Kata Modalku

Menurutnya, selama ini bunga tinggi sering dikaitkan dengan kompensasi risiko gagal bayar.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) terkait pinjol, sebagai turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022.

“SE tekait P2P lending masih dalam proses penyelarasan di departemen hukum dengan target penerbitan di November 2023,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10).

Agusman menjelaskan bahwa cakupan dari SE tersebut nantinya akan mengatur mengenai kegaiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, batasan maksimum manfaat ekonomi dan penagihan.

Terkait dengan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga, pengaturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih rendah dengan tetap memperhatikan para pihak terkait, yaitu pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara.

Baca Juga: OJK akan Atur Batasan Bunga Fintech yang Lebih Rendah

Meskipun demikian, Agusman bilang, batasan bunga tersebut akan memperhatikan keseimbangan antara kepetingan konsumen dan industri fintech P2P lending agar sama-sama sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto