Ekonom Celios Usul Tunjangan Kinerja di Ditjen Pajak Diturunkan 30%, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai perlu dilakukan untuk meminimalkan persepsi negatif publik.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, besarnya tunjangan kinerja saat ini juga bisa memicu naiknya gaya hidup hedonisme yang akan berdampak negatif bagi persepsi pembayar pajak atau masyarakat secara umum.

Dia juga berpendapat tukin DJP saat ini terlalu timpang dengan kementerian atau lembaga lain sehingga bisa menimbulkan demoralisasi atau menurunnya etos kerja para pegawai di kementerian lain.


"Oleh karena itu, perlu penyesuaian atau penurunan sekitar 20%-30% dari tukin saat ini," ucap dia kepada Kontan.co.id, Jumat (3/3).

Baca Juga: KPK Akui Geng Pegawai Pajak Canggih Dalam Menyamarkan Kekayaan

Selain itu, Bhima menyebut evaluasi perlu dilakukan karena tunjangan kinerja pajak belum mencerminkan upaya reformasi pajak yang efektif.

Dia menyebut salah satu kenaikan rasio pajak pada 2022 lebih banyak disumbang oleh komoditas sehingga pada 2023 terancam turun.

"Artinya, kenaikan pajak lebih karena faktor eksternal di luar kendali pemerintah," kata dia.

Oleh karena itu, Bhima menyampaikan harus ada komite audit untuk menentukan besaran tukin yang ideal bagi DJP.

Menurutnya, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto