KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, mewanti-wanti potensi penyalahgunaan patriot bond dan merah putih bond yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurutnya, perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pembeli instrumen tersebut berisiko menjadikannya sebagai tempat berlindung bagi dana yang berasal dari sumber bermasalah. Bhima menilai ketentuan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) berpotensi menciptakan insentif yang keliru di pasar.
Ia khawatir minat investor terhadap patriot-merah Putihi bond tidak lagi didorong oleh tingkat imbal hasil atau prospek investasi, melainkan oleh jaminan perlindungan hukum yang melekat pada instrumen tersebut.
Baca Juga: Komisi VI DPR Wanti-Wanti Kopdes Merah Putih Bisa Mangkrak, Kemenkop Diminta Perbaiki "Khawatir karena tidak ada yang bisa menelusuri sumber harta untuk pembelian obligasi ini, maka daya tawar dari obligasi ini bukan pada imbal hasilnya, tetapi dari asal-usul hartanya," ujar Bhima kepada
Kontan.co.id, Minggu (21/6/2026). Bhima menilai kondisi tersebut dapat memicu lonjakan minat investasi dari pihak-pihak yang ingin memperoleh perlindungan atas dana yang dimilikinya. Bahkan, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan dana hasil tindak pidana masuk ke dalam instrumen tersebut. "Kalau uang dari hasil korupsi ataupun cuci uang untuk beli bond, ya bisa saja terjadi kalau begini," katanya. Bhima berpandangan bahwa aturan tersebut pada praktiknya lebih banyak melindungi pembeli surat utang dibandingkan instrumen investasinya. Oleh karena itu, ia menilai risiko yang muncul bukan hanya terkait tata kelola investasi, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan Indonesia. "Saya kira ini bukan memberikan perlindungan terhadap obligasi Patriot Bond atau payung hukumnya, tetapi lebih ke arah memberikan perlindungan kepada si pembelinya yang dikhawatirkan uangnya berasal dari sumber kejahatan," imbuh Bhima.
Baca Juga: Dana Pengembalian Keuangan Haji Khusus Mandek, Komnas Haji Wanti-Wanti Hal Ini Selain berpotensi membuka celah pencucian uang, Bhima mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di mata investor global. Menurutnya, berbagai standar internasional terkait anti pencucian uang dan transparansi sumber dana bisa dipertanyakan apabila perlindungan hukum diberikan terlalu luas. "Ini bisa menurunkan kepercayaan bagi investor luar negeri untuk berinvestasi atau bertransaksi dengan Danantara, karena banyak aturan soal
anti money laundery dan lain-lain jadi tersingkirkan," katanya. Sebelumnya, pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan Danantara. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah menambahkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang oleh Danantara, termasuk surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond. Pasal 50A ayat (5) menyebut negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih Cicilan Pendanaan Kopdes, Pengawat Wanti-Wanti Soal Ini Selanjutnya, Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan. Perlindungan tersebut berlaku untuk transaksi di pasar primer sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (7). Aturan baru itu juga memperluas cakupan investor. Pasal 50A ayat (9) menyebut pembeli patriot bond dan merah putih bond dapat berasal dari wajib pajak yang pernah mengikuti program tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News