KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan konsensus perpajakan internasional akan banyak menguntungkan Indonesia sebagai negara yang diterpa penginderaan pajak. Dalam Pillar I, perusahaan yang tidak punya physical presence dapat dipajaki oleh Indonesia. Sehingga aturan yang dibuat pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk mengenakan PPh terhadap perusahaan asing atas dasar significant economic presence bisa diterapkan tanpa potensi adanya konflik antar negara. Setali tiga uang, Pilar 1 dapat menarik PPh perusahaan digital asing meski tak memiliki kantor di Indonesia. Ia menilai pada 2023 mendatang potensi pajak digital dapat terus menggeliat. Terlebih, beberapa perusahaan digital asing sudah diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN).
Ekonom CITA sebut konsensus perpajakan internasional banyak menguntungkan Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan konsensus perpajakan internasional akan banyak menguntungkan Indonesia sebagai negara yang diterpa penginderaan pajak. Dalam Pillar I, perusahaan yang tidak punya physical presence dapat dipajaki oleh Indonesia. Sehingga aturan yang dibuat pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk mengenakan PPh terhadap perusahaan asing atas dasar significant economic presence bisa diterapkan tanpa potensi adanya konflik antar negara. Setali tiga uang, Pilar 1 dapat menarik PPh perusahaan digital asing meski tak memiliki kantor di Indonesia. Ia menilai pada 2023 mendatang potensi pajak digital dapat terus menggeliat. Terlebih, beberapa perusahaan digital asing sudah diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN).