KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan skema pendanaan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Pemerintah dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Menanggapi hal tersebut, Ekonom dan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam sarankan untuk menggunakan skema pendanaan yang bersumber melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk tahap awal pembangunan IKN. “Untuk dua tahun awal pastikan pembangunan IKN lebih banyak menggunakan APBN. Pembangunan awal bisa difokuskan untuk membangun infrastruktur dasar dan gedung-gedung pemerintah yang tidak mungkin menggunakan sumber lain. Pasti APBN!,” kata Piter pada saat dihubungi oleh kontan.co.id, Senin (9/5)
Baca Juga: Resmi Dibentuk, Berikut Susunan Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan IKN Piter juga menjelaskan, pada tahap awal pembangunan menggunakan skema APBN untuk infrastruktur dan gedung pemerintah juga dapat membangun kepercayaan pihak investor untuk menambah investasi mereka pada proyek IKN. “Setelah infrastruktur urgent seperti jalan dibangun, BUMN bisa segera ikut berpartisipasi membangun proyek IKN, diikuti kerja sama pemerintah swasta. Baru setelah itu pendanaan dari swasta murni,
creative funding, dan asing bisa lebih yakin serta percaya untuk ikut membangun IKN,” tambahnya. Sebagai tambahan informasi, PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Pemerintah dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
“Sumber dan Skema Pendanaan disebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khusus IKN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 Bab II dalam PP Nomor 17 Tahun 2022.
Baca Juga: Tim Sukses Jokowi Kembali Dapat Jabatan Penting, Kali Ini di IKN Adapun skema pendanaan untuk pembangunan IKN yang berasal dari sumber lain dan sah di antaranya:
- Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan Otorita IKN (ADP)
- Penggunaan skema kerja sama pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN
- Keikutsertaan pihak lain termasuk yaitu penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, penguatan peran badan hukum milik negara dan pembiayaan kreatif (creative financing).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto