KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari jaring pengaman sosial (JPS). Dana Desa yang direalokasi tersebut sebagai bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT Desa) untuk warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena pandemi Covid-19 dan juga belum mendapat bantuan apapun. Program BLT Desa merupakan program lintas Kementerian/Lembaga (K/L) yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, nominal bantuan yang diterima adalah Rp1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi Rp2,7 juta yang disalurkan selama enam bulan.
Ekonom CORE: Jumlah positif Covid-19 di desa tak banyak, tapi dampak ekonom terasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari jaring pengaman sosial (JPS). Dana Desa yang direalokasi tersebut sebagai bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT Desa) untuk warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena pandemi Covid-19 dan juga belum mendapat bantuan apapun. Program BLT Desa merupakan program lintas Kementerian/Lembaga (K/L) yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, nominal bantuan yang diterima adalah Rp1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi Rp2,7 juta yang disalurkan selama enam bulan.