KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Kebijakan ini dipandang bakal mendorong peningkatan ekonomi khusus ekspor manufaktur. "Dampak kenaikan PPh ini kan untuk menekan impor. Ini mestinya juga diintegrasikan dengan upaya untuk memperkuat industri dalam negeri sehingga ekspor manufaktur itu meningkat ke depan,” kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Muhammad Faisal kepada Kontan.co.id, Kamis (6/9). Ia menyebut bahwa dengan kenaikan PPh 22 ini akan berdampak positif pada net ekspor yang berkontribusi pada pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto). Ia juga mengatakan saat ini neraca perdagangan masih rendah.
Ekonom Core: Kenaikan tarif pajak impor berkontribusi pada net ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Kebijakan ini dipandang bakal mendorong peningkatan ekonomi khusus ekspor manufaktur. "Dampak kenaikan PPh ini kan untuk menekan impor. Ini mestinya juga diintegrasikan dengan upaya untuk memperkuat industri dalam negeri sehingga ekspor manufaktur itu meningkat ke depan,” kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Muhammad Faisal kepada Kontan.co.id, Kamis (6/9). Ia menyebut bahwa dengan kenaikan PPh 22 ini akan berdampak positif pada net ekspor yang berkontribusi pada pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto). Ia juga mengatakan saat ini neraca perdagangan masih rendah.