KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digadang bisa membuat investasi masuk semakin moncer. Setelahnya, pemerintah pun bergegas menyusun aturan turunan terkait pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Di dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang LPI yang diterima Kontan.co.id, ditulis kalau LPI bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi yangd ikelola secara jangka panjang dalam rnagka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Ekonom CORE: Lembaga pengelola investasi bisa bangun impresi baik untuk para investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digadang bisa membuat investasi masuk semakin moncer. Setelahnya, pemerintah pun bergegas menyusun aturan turunan terkait pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Di dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang LPI yang diterima Kontan.co.id, ditulis kalau LPI bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi yangd ikelola secara jangka panjang dalam rnagka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.