KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reformasi perpajakan masih terus menjadi isu yang hangat diperbincangkan. Meskipun hingga saat ini belum dibahas dalam rapat-rapat di DPR RI, wacana perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako tampaknya paling banyak mengundang polemik. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy, mengatakan PPN sembako seharusnya tidak mengenakan tarif pajak sembako umum. Seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya yang mengecualikan bahan pangan pokok untuk dikenai pajaknya, karena sifatnya basic needs. “Kalau misalnya, daging wagyu dan bahan pokok premium lainnya ingin dikenakan pajak, maka mungkin bisa dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), artinya barang tersebut dikategorikan sebagai barang mewah untuk dikenakan pajaknya. Namun jika ingin mengenakan pajak ini pemerintah harus tetap melakukan revisi pada UU PPN,” ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu (23/6).
Ekonom CORE: PPN sembako jangan dikenakan pada kebutuhan pokok masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reformasi perpajakan masih terus menjadi isu yang hangat diperbincangkan. Meskipun hingga saat ini belum dibahas dalam rapat-rapat di DPR RI, wacana perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako tampaknya paling banyak mengundang polemik. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy, mengatakan PPN sembako seharusnya tidak mengenakan tarif pajak sembako umum. Seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya yang mengecualikan bahan pangan pokok untuk dikenai pajaknya, karena sifatnya basic needs. “Kalau misalnya, daging wagyu dan bahan pokok premium lainnya ingin dikenakan pajak, maka mungkin bisa dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), artinya barang tersebut dikategorikan sebagai barang mewah untuk dikenakan pajaknya. Namun jika ingin mengenakan pajak ini pemerintah harus tetap melakukan revisi pada UU PPN,” ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu (23/6).