KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy, menilai usulan pemerintah untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako tidak tepat diterapkan saat pandemi Covid-19. Alasannya, selain karena kondisi perekonomian Indonesia saat ini sedang tidak baik akibat pandemi Covid-19, bahan sembako adalah barang dasar utama yang penyediaan bahannya seharusnya dibantu oleh pemerintah, dan tidak dibebankan pengenaan pajak. Selain itu, pengenaan pajak pada bahan sembako bisa berdampak inflatoir terhadap kenaikan harga barang-barang lain.
Ekonom CORE: PPN sembako tidak tepat diterapkan saat pandemi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy, menilai usulan pemerintah untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako tidak tepat diterapkan saat pandemi Covid-19. Alasannya, selain karena kondisi perekonomian Indonesia saat ini sedang tidak baik akibat pandemi Covid-19, bahan sembako adalah barang dasar utama yang penyediaan bahannya seharusnya dibantu oleh pemerintah, dan tidak dibebankan pengenaan pajak. Selain itu, pengenaan pajak pada bahan sembako bisa berdampak inflatoir terhadap kenaikan harga barang-barang lain.