Ekonom CORE sebut batas defisit APBD 2022 sebesar 0,32% sudah cukup, ini alasannya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PMK 117/2021 mematok batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar 0,32% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) 2022.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy, menilai angka tersebut sudah cukup relatif dalam mengakomodasi kebutuhan anggaran daerah yang akan dibiayai dari pinjaman daerah dan juga pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah.

“Saya kira belajar dari pengalaman di tahun 2020 dan juga tahun 2021 sudah defisit APBD tersebut sudah cukup. Kita juga tahu bahwa tahun depan masih merupakan tahun transisi pemulihan ekonomi dimana tentu bentuk dukungan ke daerah menjadi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu, (8/9).


Yusuf mengatakan, maksimal kumulatif defisit yang ditargetkan tersebut berkaitan dengan prasyarat dalam mengakses bantuan pengeluaran pembiayaan dan  pinjaman daerah PEN. Dalam mengakses bantuan pinjaman PEN-pun pemerintah pusat punya prasyarat yang harus dipenuhi, sehingga Pemerintah Daerah tidak serta merta bisa mengakses bantuan tanpa memperhatikan kemampuan mengeksekusi belanja daerahnya. Karena salah satu prasyaratnya yaitu melihat kemampuan APBD daerah bersangkutan di tahun sebelumnya.

Baca Juga: Penerimaan kekayaan negara yang dipisahkan turun 52,27% per Juli 2021, ini sebabnya

Hal yang perlu diperhatikan, menurut Yusuf adalah bagaimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bisa berkolaborasi terkait bagaimana mengeksekusi transfer ke daerah dan belanja daerah dengan lebih cepat.

“Untuk Pemerintah Pusat misalnya, perlu dipikirkan bagaimana petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bisa dikeluarkan lebih cepat sehingga beberapa pos pada Transfer ke daerah bisa dieksekusi lebih cepat di awal tahun,” kata Yusuf.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga perlu mempercepat proses penyampaian administrasi perkembangan dari APBD untuk bisa mempercepat permohonan penyaluran dari transfer ke daerah.

Di samping itu, Pemerintah Daerah juga meningkatkan kapasitas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau Organisasi Peringkat Daerah (OPD) dalam membantu realisasi APBD yang lebih cepat, serta menjalin komunikasi dengan lembaga seperti BPKP di daerah juga penting untuk memastikan APBD bisa tersalurkan lebih cepat.

Selanjutnya: Defisit APBD 2022 maksimal 0,32%, ini kata ekonom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli