KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PMK 117/2021 mematok batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar 0,32% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) 2022. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy, menilai angka tersebut sudah cukup relatif dalam mengakomodasi kebutuhan anggaran daerah yang akan dibiayai dari pinjaman daerah dan juga pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah. “Saya kira belajar dari pengalaman di tahun 2020 dan juga tahun 2021 sudah defisit APBD tersebut sudah cukup. Kita juga tahu bahwa tahun depan masih merupakan tahun transisi pemulihan ekonomi dimana tentu bentuk dukungan ke daerah menjadi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu, (8/9).
Ekonom CORE sebut batas defisit APBD 2022 sebesar 0,32% sudah cukup, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PMK 117/2021 mematok batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar 0,32% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) 2022. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy, menilai angka tersebut sudah cukup relatif dalam mengakomodasi kebutuhan anggaran daerah yang akan dibiayai dari pinjaman daerah dan juga pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah. “Saya kira belajar dari pengalaman di tahun 2020 dan juga tahun 2021 sudah defisit APBD tersebut sudah cukup. Kita juga tahu bahwa tahun depan masih merupakan tahun transisi pemulihan ekonomi dimana tentu bentuk dukungan ke daerah menjadi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu, (8/9).