KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan adanya Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah bisa menambah penerimaan pajak Rp 139,3 triliun pada tahun depan dari target yang telah ditetapkan. Adapun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.510 triliun. Dus dengan adanya UU HPP diharapkan penerimaan perpajakan bisa mencapai Rp 1.649,3 triliun. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, terdapat potensi pendapatan tambahan dari penerimaan negara, dari beberapa poin dalam UU HPP.
Ekonom Core sebut, tambahan penerimaan pajak akibat UU HPP berpotensi tercapai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan adanya Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah bisa menambah penerimaan pajak Rp 139,3 triliun pada tahun depan dari target yang telah ditetapkan. Adapun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.510 triliun. Dus dengan adanya UU HPP diharapkan penerimaan perpajakan bisa mencapai Rp 1.649,3 triliun. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, terdapat potensi pendapatan tambahan dari penerimaan negara, dari beberapa poin dalam UU HPP.